PPDB

FORMULIR PPDB Buka pada Tanggal 12,13,14 Juni Tahun 2023 Pukul. 08.00 Wita

TATA TERTIB

Aturan Masuk Sekolah

  1. Waktu masuk sekolah dimulai pada pukul 06.30 wita.
  2. Siswa harus berada di sekolah sebelum jam pukul 06.30 Wita.
  3. Seluruh siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera, pukul 06.30 – selesai setiap hari senin dengan menggunakan atribut sekolah.
  4. Setiap hari Jum’at pada pukul 06.30 wita hingga pukul 07.45 wita, seluruh siswa dan siswi berkumpul untuk mengikuti  kegiatan imtaq atau pengajian secara rutin.
  5. Bagi siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan langsung mengikuti pelajaran, kecuali jika sudah mendapat izin secara tertulis dari Kepala Sekolah atau Guru Piket.
  6. Bagi siswa yang ada halangan untuk masuk sekolah karena sakit atau alasan penting lainnya harus ada pemberitahuan langsung dari wali murid, dan jika sakitdengan waktu lebih dari 3 hari, maka harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
  7. Jika dalam satu minggu siswa tidak masuk sekolah lebih dari 3 (tiga) hari tampa keterangan apapun, maka pihak sekolah  atau wali kelas yang bertugas akan memanggil orang tua atau wali siswa tersebut.

Peraturan Ketika Pulang Sekolah

Setelah jam pelajaran terakhir usai dengan ditandai bunyi bel pulang, maka siswa keluar ruangan secara tertib tanpa meninggalkan sampah dalam bentuk apapun, meja serta kursi harus kembali ditata rapi oleh petugas piket kebersihan.

Peraturan Ketika Proses Belajar Mengajar

  1. Seluruh siswa harus membaca do’a bersama-sama dipimpin oleh Ketua Kelas atau Guru yang mengajar pada jam tersebut sebelum pelajaran pertama dimulai, begitu juga setelah pelajaran terakhir selesai.
  2. Siswa harus minta izin terlebih dahulu kepada guru yang sedang mengajar pada saat akan meninggalkan kelas karena kepentingan tertentu ketika jam pelajaran sedang berlangsung.
  3. Siswa yang kebagian piket kebersihan harus menyiapkan spidol, kapur serta alat-alat pelajaran lainnya, kemudian langsung membersihkan papan tulis apabila guru sudah selesai memberi materi atau ganti pelajaran.

Tata Tertib Pada Jam Istirahat

Pada saat jam istirahat, siswa tidak diperkenankan:

  1. Keluar tampa izin dari lingkungan sekolah.
  2. Tidak boleh menerima tamu  baik teman ataupun keluarga, kecuali sudah mendapat izin dari guru piket

Aturan Atau Tata Tertib Meninggalkan Sekolah

Seluruh siswa dilarang untuk meninggalkan lingsungan sekolah pada saat jam sekolah masih aktif, kecuali mendapat izin dari Kepala Sekolah atau Wakil atau Guru Piket.

Tata Tertib Seputar Berpakaian dan Memakai Perhiasan di Sekolah

  1. Pakaian harus bersih, rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh sekolah untuk seluruh siswa.
  2. Setiap Hari Senin, Selasa seluruh siswa harus memakai pakaian merah putih.
  3. Setiap Hari Rabu dan Kamis, seluruh siswa memakai baju batik seragam.
  4. Setiap hari Jum’at hingga Sabtu, seluruh siswa harus memakai pakaian Pramuka.
  5. Pada saat jam pelajaran olah raga, siswa wajib menggunakan pakaian seragam olah raga.
  6. Memakai sabuk hitam.
  7. Setiap siswa wajib memasukkan bajunya kedalam (bagi siswa putra) untuk siswa putri menyesuaikan dengan model pakaian yang dikenakan.
  8. Seluruh siswa harus menggunakan sepatu yang berwarna hitam serta kaos kaki warna putih.
  9. Siswa putri dilarang menggunakan perhiasan secara berlebihan.
  10. Siswa putra dilarang menggunakan aksesoris dengan bentuk apapun juga.

Peraturan Berbentuk Larangan di Lingkungan Sekolah

  1. Dilarang membawa rokok ke sekolah, merokok, minum minuman keras, narkoba dan sejenisnya.
  2. Siswa dilarang membawa senjata api, sajam, bacaan-bacaan serta gambar yang bersifat pornografi ke sekolah.
  3. Siswa dilarang melibatkan diri dalam perkelahian ataupun tawuran serta tindak kriminal lainnya di dalam maupun di luar sekolah.
  4. Dilarang melakaukan tindak asusila atau melakukan pelecehan seksual.

Peraturan Lain-Lain yang Harus Dipatuhi Oleh Seluruh Siswa

  1. Pergaulan antara siswa dan siswi harus dalam batasan-batasan kesusilaan, sopan santun, serta mengedepankan etika.
  2. Menggunakan pakaian dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan.
  3. Bagi yang membawa kendaraan harus memarkir di tempat yang sudah disediakan secara rapi dan teratur, masing-masing kendaraan juga hendaknya dikunci.
  4. Pada saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung, siswa tidak diperkenakan menghidupkan kendaraan.
  5. Siswa wajib membantu mewujudkan suasana 7K di lingkungan sekolah.
  6. Siswa putra tidak dibolehkan berambut gondrong, gundul serta rambut bermodel gaul.

Peraturan dan Tata Tertib Khusus Terkait HP

  • Seluruh siswa dilarang menggunakan HP selama jam pelajaran berlangsung sampai jam pelajaran berakhir, kecuali ada izin dari guru kelas, guru BP atau BK atau Kepala Sekolah / Wakil, untuk keadaan tertentu.
    • Siswa yang ketauan melanggar menghidupkan HP tanpa izin, maka HPnya akan disita oleh Guru BP atau BK atau bagian Kesiswaan dan, siswa hanya boleh mengambilnya dengan tebusan tertentu yang ditetapkan Kepala Sekolah.
    • Bagian Kesiswaan, guru BP atau BK ataupun wali kelas, sewaktu-waktu akan mengadakan razia HP untuk memeriksa konten HP siswa.
    • Bagi siswa yang memiliki HP mengandung atau berisi konten-konten pornografi, provokasi, kekerasan maupun konten negatif lainnya, maka siswa tersebut akan dikenakan sanksi dengan kategori pelanggaran berat sampai dikeluarkan.
    • Siswa yang kehilangan HP ataupun rusak HPnya saat dibawa ke sekolah, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab siswa atau pemiliknya.

Sanksi-Sanksi Disiplin Siswa

Tata tertib dalam melaksanaan sanksi bagi setiap pelanggaran di sekolah diatur dalam daftar pelanggaran berikut juga sanksinya.

Tata Tertib Sekolah Bentuk Pelanggaran Ringan Datang terlambat. Keluar kelas tanpa izin dari guru atau wali kelas. Tidak mengerjakan tugas piketnya di kelas. Tidak menggunakan seragam lengkap. Membuang sampah sembarangan. Makan atapun minum di dalam kelas pada saat jam pelajaran sedang berlangsung. Memanjangkan rambut bagi siswa laki-laki. Menggunakan perhiasan serta berdandan secara berlebihan untuk siswa perempuan. Berada di luar kelas atau diluar sekolah pada saat jam pelajaran masih aktif.   Sanksi Pelanggaran Ringan Jika melakukan pelanggaran sebanyak 1 kali, sanksinya tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran selama satu jam pelajaran. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali, siswa harus membuat surat pernyataan dengan ditandatangani oleh wali kelas. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 4 kali, maka siswa akan dipanggil menghadap guru Bimbingan dan Konseling atau atau bahkan langsung ke kepala sekolah. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 5 kali, maka sekolah akan memanggil orang tua siswa. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 7 kali, maka siswa akan mendapatkan skorsing dan dapat masuk kembali dengan membawa orang tua ke sekolah. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 9 kali, maka siswa akan dipersilakan untuk pindah sekolah.
    Tata Tertib Sekolah Pelanggaran Sedang Membuat surat izin palsu untuk tujuan apapun. Membolos atau tidak masuk sekolah tanpa ada keterangan. Dengan sengaja membawa buku atau bacaan terlarang ke sekolah. Tidak ikut dalam kegiatan upacara bendera. Membuat kegaduhan atau mengganggu ketertiban di lingkungan sekolah. Melawan atau berani bersikap tidak sopan terhadap guru. Mengotori, mencorat-coret dinding, meja, ataupun sarana dan prasarana yang ada di sekolah.   Sanksi Bagi Pelanggaran Sedang Jika melakukan pelanggaran sebanyak 1 kali, maka siswa akan dipanggil oleh wali kelas untuk diberi peringatan atau teguran. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 2 kali, maka siswa harus membuat surat pernyataan dengan ditandatangani oleh orang tua, wali kelas, serta kepala sekolah. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali, maka orang tua atau wali murid akan dipanggil ke sekolah untuk bersama-sama diberi konseling. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 5 kali, maka siswa tersebut akan mendapatkan sanksi skorsing dalam jangka waktu tertentu. Jika melakukan pelanggaran sebanyak 7 kali, maka siswa tersebut akan dipersilahkan untuk mengundurkan diri atau pindah sekolah.

Tata Tertib Diruang Kelas

  1. Seluruh siswa harus sudah berada di dalam kelas minimal 10 menit sebelum pelajaran pertama dimulai.
  2. Pada saat bel masuk berbunyi, seluruh siswa wajib segera masuk ke dalam kelas dengan tertib.
  3. Piket kelas hendaknya hadir lebih awal.
  4. Untuk petugas piket yang tidak atau belum bisa melaksanakan tugasnya, maka harus melaksanakan tugasnya besok hari sebagai bentuk akumulasi yang berlaku.
  5. Setiap siswa yang ada tugas piket harus mempersiapkan papan tulis serta perlengkapan lainnya.
  6. Ketua kelas bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja para petugas piket.
  7. Berdoa sebelum pelajaran dimulai dipimpin oleh ketua kelas, demikian juga pada saat pelajaran akan di akhiri.
  8. Memberi salam kepada guru.
  9. Setiap siswa harus menunjukkan sikap hormat dan sopan serta saling menghargai.
  10. Tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduh di kelas, kecuali ada hubungannya dengan pelajaran.
  11. Siswa tidak diperbolehkan untuk meninggalkan kelas tanpa adanya izin dari guru atau wali kelas.
  12. Siswa tidak boleh makan pada saat pelajaran sedang berlangsung.
  13. Siswa tetap harus belajar di ruang kelas meskipun guru mata pelajaran ada halangan untuk hadir.
  14. Setiap siswa harus menjaga ketertiban, kenyamanan, keindahan dan keamanan (K3) kelas.
  15. Siswa dilarang membawa senjata tajam dan sejenisnya, kecuali peralatan yang memang dibutuhkan dalam pembelajaran dengan seizin guru.
  16. Siswa dilarang untuk membawa atau menggunakan handphone ke dalam kelas.

Contoh Tata Tertib Guru

  1. Setiap guru harus berada di sekolah setidaknya lima belas menit sebelum bel masuk sekolah berbunyi.
  2. Bagi guru yang tidak bisa hadir (karena halangan tertentu) diwajibkan untuk memberitahu secara lisan ataupun tulisan kepada kepala sekolah.
  3. Ketentuan seragam untuk para dewan guru, staf dan kepala sekolah adalah:
    1. Hari Senin hingga Selasa: mengenakan seragam pegawai negeri.
    2. Hari Rabu: mengenakan seragam Putih Hitam.
    3. Hari Kamis: mengenakan seragam batik daerah.
    4. Hari Jumat: mengenakan seragam Pramuka.
    5. Hari Sabtu: mengenakan seragam olahraga dan pramuka

Setiap guru harus selalu menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik di dalam, maupun di luar lingkungan sekolah.

Tata Tertib Pemberian Sanksi Untuk Guru

Setiap guru yang melanggar tata tertib yang sudah dimuat atau ditulis, maka sekolah akan memberikan sanksi-sanksi sebagai berikut:

  • Sanksi lisan.
  • Sanksi tertulis.

Lihat juga apa saja tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh kepala sekolah.